Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Budi Gunadi Sadikin dalam Sesi "The Public Health: Turning Crisis into Opportunity" IMGS 2022 pada Kamis (29/9/2022). (IDN Times/Tata Firza & Gilang Pandutanaya)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan seluruh dokter yang melakukan praktik mandiri melakukan akreditasi melalui aplikasi SatuSehat.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan, hal tersebut diperlukan untuk membenahi data dokter di Indonesia.

"Saya maunya self register, self reporting, gak dikirimin asesor, yang penting teregister," kata Budi, dikutip dari ANTARA, Minggu (19/3/2023).

1. Akreditasi mandiri untuk menyeragamkan data jumlah dokter

ilustrasi dokter (unsplash.com/Online Marketing)

Budi mengatakan, langkah akreditasi secara mandiri itu untuk menyeragamkan pendataan jumlah dokter.

Pasalnya, pihaknya masih menemukan data yang berbeda dari laporan yang diterima dari sejumlah organisasi profesi dan pemerintah daerah.

2. Jika tidak akreditasi akan ditegur

Diskusi virtual bersama Menkes Budi G. Sadikin soal virus COVID-19 varian Omicron pada Senin (10/1/2022). (IDN Times/Uni Lubis)

Tahapan akreditasi mandiri itu, kata dia, dilakukan langsung oleh dokter praktik bersangkutan melalui aplikasi SatuSehat.

Mereka harus mengisi kolom keterangan berisi identitas, aktivitas, hingga jenis penyakit yang bisa dideteksi.

"Saya janji tidak lebih dari selembar atau dua lembar, sebulan sekali. Dia harus masukin sendiri, kalau tidak, akan saya tegur," ujar dia.

3. Registrasi gratis

ilustrasi dokter (freepik.com/jcomp)

Budi memastikan, proses registrasi akreditasi itu gratis. Bagi mereka yang rajin mengisi data, kata dia, maka Kemenkes akan memberikan sertifikat prestasi.

"Saya rasa, data-data itu juga penting untuk pihak terkait. Saya akan buka data itu ke teman-teman di Ikatan Dokter Indonesia (IDI) supaya bisa dilihat," ucap dia.

Editorial Team