Jakarta, IDN Times - Pemerintah Pusat resmi menaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang telah diundangkan pada (6/5).
Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Kemenko PMK Tb. A. Choesni yang juga selaku Ketua DJSN menegaskan, pemerintah sangat menghargai Putusan Mahkamah Agung dan menindaklanjutinya dengan melakukan perbaikan kebijakan dan pengelolaan JKN secara menyeluruh. Salah satu caranya dengan menaikan iuran. Menurut Choesni, kenaikan iuran itu untuk memperbaiki kualitas pelayanan BPJS Kesehatan kepada publik.
Tetapi, benar kah dengan iuran naik lalu pelayanan kualitas kesehatan juga membaik?