Jakarta, IDN Times - Upaya penindakan dan rehabilitasi bagi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menghadapi tantangan utama, yakni terkait pemenuhan dan penyusunan data.
Hal ini diungkap Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum.
Dia menjelaskan, permasalahan data dan pengembangan sistem layanan dan penguatan jejaring kerja sama, mulai dari pemerintah pusat, daerah, komunitas, media massa, dunia usaha, serta lembaga bantuan hukum juga sangat diperlukan.
"Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Di wilayah-wilayah terpencil, kadang-kadang sulit bagi kita untuk menjangkau korban TPPO," kata dia, dikutip Sabtu (5/10/2024).