Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kekisruhan Pondok Pesantren Al Zaytun. Oleh sebab itu pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang terkait Ponpes Al Zaytun.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri yaitu tentang TPPU. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga oleh PPATK mempunyai kaitan pondok pesantren atau kegiatan Al Zaytun atau kegiatan Panji Gumilang," ungkap Mahfud Rabu (12/7/2023) di Surabaya, Jawa Timur.
Ia menambahkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dikaitkan dengan ragam tindak pidana lainnya seperti tindak pidana penggelapan, penipuan, pelanggaran yayasan, hingga ke penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Itu semua, kata Mahfud, sudah dilaporkan ke otoritas terkait.
"Itu sudah kami laporkan ke polisi," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Mahfud menegaskan ia bakal menuntaskan kisruh terkait Ponpes Al Zaytun. Tujuannya agar tidak selalu menjadi sorotan publik jelang peristiwa politik besar seperti pemilu.
"Tindak pidananya akan kita selesaikan agar tidak selalu menjadi isu setiap ada event politik," katanya.