Gerah dengan banyaknya berita yang tidak benar atau hoax, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya memutuskan untuk membentuk tim khusus yang memburu portal berita yang dianggap liar. Hal itu dilakukan agar portal berita online tidak lagi sembarangan membuat berita. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Samuel A Pangerapan mengatakan bahwa pihaknya akan memblokir portal berita liar yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers dan aturan yang berlaku.
Dikutip Liputan6.com, (5/1), dia juga menegaskan tidak perlu berpikir dua kali melakukan pemblokiran. Jika ditemukan portal berita yang tidak mencantumkan nama perusahaan, struktur perusahaan, badan hukum serta alamat yang jelas, pemerintah akan segera menindaknya.
Menurutnya, hal ini penting agar peran media sebagai pilar keempat demokrasi dapat terjaga. Hal ini juga akan melindungi kinerja wartawan dari aksi-aksi pembajakan berita yang kemudian dibumbui menjadi sebuah berita tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.