Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan pemberian remisi atau masa pemotongan tahanan selama empat tahun lebih sudah sesuai ketentuan. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Abdul Aris mengatakan ada beragam remisi yang diterima oleh Nazaruddin sejak ia dipidana tahun 2013 lalu. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu pernah menerima remisi khusus di hari raya Idulfitri, remisi umum 17 Agustus, remisi dasawarsa tahun 2015, hingga remisi tambahan donor darah.
Selain itu, ia mengatakan Nazaruddin keluar dari Lapas khusus bagi terpidana kasus korupsi di Sukamiskin dengan status pelaku bekerja sama atau justice collaborator. Abdul menjelaskan, tanpa JC, mustahil Nazaruddin bisa memperoleh masa pemotongan tahanan.
"Jadi, semua sudah sesuai ketentuan. Yang bersangkutan mendapat remisi sejak tahun 2013," ungkap Abdul di Bandung dan dikutip dari kantor berita Antara pada Rabu (17/6).
Tetapi, pemberian remisi yang terlalu banyak dikecam oleh organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut mereka, ada aturan yang dilanggar ketika memberikan remisi bagi Nazaruddin. Wah, aturan apa ya yang telah mereka langgar?