Denpasar, IDN Times - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Sri Puguh Budi Utami mengakui lembaganya tidak memeriksa secara detail nama-nama calon penerima remisi, termasuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan seorang wartawan di Bali.
Meski mengklaim telah memenuhi seluruh prosedur yang berlaku, pemerintah memberikan remisi tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dalam masyarakat.