Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan Indonesia telah melakukan kerja sama formal berkenaan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Kerja sama tersebut dibangun dengan negara berisiko tinggi, seperti Singapura, Amerika Serikat, India, Tiongkok, Thailand, Malaysia, Hong Kong, Jepang, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, dan Filipina.
“Pemerintah Indonesia telah mempunyai 14 landasan hukum internasional dalam bentuk convention dan treaty, dan telah melakukan perjanjian bilateral di bidang penegakan hukum melalui mekanisme MLA dengan negara-negara berisiko tinggi,” kata Yasonna saat menggelar Rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan PPATK, dilansir Selasa (16/5/2023).