Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dhahana Putra saat menjabat sebagai Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2022 Kemenkumham. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan publik punya hak konstitusional untuk mengajukan respons atau gugatan pada suatu regulasi. Itu pun berlaku bagi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (RKUHP) yang baru disahkan menjadi KUHP pada 6 Desember 2022.

"Kalau ada suatu pengujian terhadap suatu pasal, di KUHP, pun kami juga sudah siap dengan berbagai referensi, baik dari segi teoritisnya, maupun juga akademisi kami siapkan," kata dia usai agenda Refleksi Kementerian Hukum dan HAM 2022, di Tangerang, Banten, Kamis (15/12/2022).

1. Jadi proses demokrasi

Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Dhahana Putra dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2022 Kemenkumham. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dhahana mengatakan langkah gugatan melalui Mahkamah Konstitusi bisa dilakukan jika ada pandangan yang tidak terakomodasi dalam suatu regulasi. Hal itu akan menjadi suatu proses demokrasi.

"Pada saat itulah, ada mekanisme dapat diajukan ke MK," kata dia.

2. Jika KUHP perlu diuji, Menkumham minta lewat MK

Editorial Team

Tonton lebih seru di