Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa pidana mati yang bisa dibatalkan dalam KUHP baru, bukan celah korupsi bagi kepala lapas (Kalapas).
Dalam Pasal 100 KUHP, disebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun, dengan mempertimbangkan beberapa hal salah satunya adalah perilaku baik. Dengan demikian, narapidana mati bisa diubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.
"Nah siapa itu (yang tentukan narapidana berkelakuan baik) adalah dari unsur pemasyarakatan, dari unsur masyarakat, ada juga unsur dari kementerian lembaga, jadi tidak serta merta dari kalapas," ujar Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham RI, Dhahana Putra, di gedung Poltekip-Poltekim, Tangerang, Kamis (15/12/2022).