Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) didaftarkan sebagai organisasi massa (ormas). Mereka tak terdaftarkan sebagai organisasi profesi kedokteran.
Kepala Bagian Humas Kemenkum HAM, Tubagus Erif Faturahman mengatakan bentuk tersebut sudah dimohonkan kepada pemerintah sebelum organisasi itu resmi dibentuk.
"Iya, kalau seperti ini kan, mau gak mau sebagai ormas. (PDSI) belum sebagai organisasi profesi, enggak," ungkap Erif kepada media di Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2022 lalu.
Ia mengatakan PDSI bisa saja mengubah dari status perkumpulan menjadi organisasi profesi. Tetapi, PDSI, kata Erif, harus kembali mengajukan surat permohonan kepada pemerintah untuk mengubah bentuk organisasi tersebut.
"Kami gak tahu ya apakah mereka mau menjadi organisasi profesi atau enggak," katanya lagi.
Pengesahan PDSI ke Kemenkum HAM berdasarkan surat keputusan nomor:AHU-0003638.AH.01.07.Tahun 2022, tanggal 10 April 2022, yang merujuk pada Akta Pendirian nomor 1, tanggal 6 April 2022, yang dibuat oleh Subuh Priyambodo, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara.
Lalu, apakah PDSI nantinya juga berkeinginan menjadi organisasi profesi yang dapat mengeluarkan kewenangan rekomendasi izin praktik bagi dokter?