Jakarta, IDN Times - Kementerian Luar Negeri akhirnya memberikan komentar soal isu putri Rizieq Shihab yang tidak bisa menyeberang dari Yaman ke Oman. Direktorat Perlindungan WNI menyebut justru yang melarang warga asing dan lokal dari Yaman menyeberang ke Oman adalah Pemerintah Oman sendiri. Bahkan, larangan itu sudah berlaku sejak Mei 2018.
"Sejak Mei 2018, mereka sudah memutuskan untuk tidak mengizinkan warga asing mana pun untuk masuk atau keluar perbatasan Oman menuju ke Yaman," ujar Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal melalui keterangan tertulis pada Senin (8/10).
Menurut Iqbal, Pemerintah Oman memiliki pertimbangan sendiri mengapa mereka tidak mengizinkan warga asing menyeberang ke Yaman.
"Itu kan karena pertimbangan keamanan nasional Oman sendiri dan itu sepenuhnya adalah hak mereka," kata Iqbal lagi.
Lalu, apa yang akan dilakukan oleh Kemenlu terhadap warga Indonesia yang sudah terlanjur berada di Salalah, Oman?