Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengimbau kasus kekerasan yang melibatkan pelaku berusia anak atau biasa disebut dengan anak berhadapan dengan hukum, tidak selalu berakhir dengan pemenjaraan.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menyatakan Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif seperti yang ada dalam pasal 5.
“Pendekatan keadilan restoratif bukan meniadakan atau menghilangkan keadilan terhadap korban atau kepentingan korban, tetapi untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Tujuannya sebisa mungkin pelaku anak tidak dipenjara,” ujar Nahar dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).