Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat, untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Hakim PN Bandung.
Banding dilakukan untuk Herry Wirawan yang merupakan terdakawa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.
KemenPPPA menilai, putusan Hakim terkait restitusi terhadap anak korban persetubuhan tak dapat dibebankan kepada KemenPPPA.
"Dalam putusannya, hakim menyatakan negara harus hadir untuk melindungi dan memenuhi hak korban dengan cara memberikan restitusi. Hanya saja restitusi itu kewajiban pelaku dan pihak ketiga, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait Perlindungan saksi dan korban. Memperhatikan ketentuan tersebut, KemenPPPA tidak dapat dibebankan untuk membayar restitusi,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA, Nahar, pada Kamis (17/2/2022).