Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), ikut mengawal kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati dan ustazah di pondok pesantren Al Djaliel dua di Jember.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, mengatakan bahwa pihaknya kini fokus pada pelayanan anak korban dan pemantauan pada proses hukum. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada UPTD-PPA Kabupaten Jember yang sudah melakukan pendampingan kepada pelapor.
"Terima kasih sudah melakukan pendampingan kepada pelapor dalam hal ini adalah istri tersangka dan juga pendampingan terhadap korban, mulai dari proses membuat keterangan lanjutan di Polres Jember, penjangkauan ke rumah para korban, proses perijinan untuk pengambilan visum para korban hingga saat pendampingan dalam proses pemeriksaan oleh psikiater dan proses pemeriksaan saksi korban," kata Nahar di Jakarta, Jumat (27/1/2023).