Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi keluarga (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Keluarga dan masyarakat dapat berkontribusi dalam mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan mengatakan, banyak anak enggan melapor saat jadi korban kekerasan seksual di rumah. 

Korban berpikir hal itu adalah aib atau mencoreng nama baik. Dia mengimbau agar orang tua juga bisa menciptakan ruang aman dan nyaman bagi anak untuk berkomunikasi. 

“Mencegah terjadinya kekerasan seksual dapat dimulai dari keluarga, sebab keluarga sebagai lembaga terkecil yang aman bagi setiap anggota bisa melindungi anak-anak mereka dari kekerasan seksual. Peran keluarga dalam pencegahan dapat dimulai dari memberikan edukasi kepada seluruh anggota keluarga terutama anak-anak serta membangun komunikasi yang berkualitas bagi anggota keluarga,” kata dia dalam kegiatan Media Talk di kantor KemenPPPA, Jakarta Jumat (25/8/2023).

1. Gaungkan pemahaman soal UU TPKS

Kegiatan Media Talk di kantor KemenPPPA, Jakarta Jumat (25/8/2023) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Indra menjelaskan, pencegahan kekerasan seksual khususnya dalam lingkup keluarga perlu terus digaungkan lewat kolaborasi. Selain itu, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga harus terus digaungkan agar bisa sampai pemahamannya kepada masyarakat dan khususnya pada keluarga.

Di tingkat kontrol sosial ada peran yang juga perlu dikuatkan. Masyarakat di sekitar juga harus punya peran dalam mengawal kasus kekerasan di lingkup keluarga yang terjadi.

“Kita mendorong agar desa-desa ramah perempuan dan peduli anak, termasuk isu kekerasan termasuk di dalam. Ini saya rasa kolaborasi,” katanya.

2. Dinamika penyebab kekerasan seksual di keluarga bisa terjadi

Editorial Team

Tonton lebih seru di