KemenPPPA Kutuk Kasus Kekerasan Seksual di Unsil Tasikmalaya

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang dosen senior Universitas Siliwangi, Tasikmalaya, Jawa Barat berinisial EDH terhadap sejumlah mahasiswanya.
KemenPPPA mengungkapkan, pihaknya sangat tidak menoleransi segala tindakan kekerasan seksual di setiap tingkat bangku pendidikan, termasuk perguruan tinggi. Mereka mengutuk keras kasus yang masih marak terjadi di perguruan tinggi tersebut.
Hal itu dinilai menodai citra dunia pendidikan.
“KemenPPPA sesuai dengan komitmen kita bersama mengutuk keras terjadinya kekerasan seksual yang masih terjadi di lingkup perguruan tinggi yang sangat menodai citra dunia pendidikan keluarga memberikan kepercayaan kepada tenaga pendidik untuk memberikan pendidikan formal kepada anak-anak mereka namun kejadian-kejadian para oknum tenaga pendidik masih saja terus memakan korban dari para anak-anak didiknya” kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, KemenPPPA, Ratna Susianawati, dalam keterangan tertulis, Selasa (14/2/2023).
1. Korban mahasiswi Unsil mendapat penanganan psikologis
KemenPPPA melalui tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA), berkoordinasi langsung dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat untuk memastikan kondisi korban dan memberi pendampingan EDH tersebut. Khususnya, pendampingan psikologis.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada korban yang telah berani melaporkan kasus kekerasan seksual yang telah dialaminya. Tentunya juga kerja cepat dari seluruh pihak, khususnya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Siliwangi yang langsung mendampingi korban setelah melakukan pelaporan tersebut,” ujarnya.
2. Pentingnya mengimplementasikan Permendikbudristek PPKS
Kementerian ini juga mengingatkan kepada seluruh jajaran perguruan tinggi, pentingnya menunjukkan komitmennya menghapus segala tindak dan bentuk kekerasan seksual di kampus.
Hal ini, kata Ratna, dapat diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Permendikbudristek PPKS).
“Tegasnya implementasi Permendikbudristek PPKS di lingkungan kampus akan mencegah kejadian kekerasan seksual terulang kembali, karena mengatur langkah-langakh penting dan perlu guna mencegah dan menangani kekerasan seksual. Pentingnya menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang aman dari kekerasan seksual akan mendukung terciptanya generasi muda yang berkualitas,” kata dia menjelaskan.
3. Semua pihak diharapkan gencar sosialisasikan UU TPKS
Dengan maraknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi, Ratna berharap kiranya semua pihak dapat terus melakukan sosialisasi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sebab, UU tersebut menjadi harapan besar dalam penuntasan kasus kekerasan seksual karena UU ini memuat poin penting mulai dari jenis tindak pidana, hukuman bagi pelaku hingga perlindungan bagi korban.
Karena itu, Ratna juga juga mengajak semua perempuan yang mengalami kasus kekerasan untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan yang dialami.
Guna memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center SAPA 129 dan WhatsApp 08111 129 129.