Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan, pelaku kasus bullying atau perundungan di Cilacap, Jawa Tengah, tidak lagi bersekolah di sekolah yang sama dengan korban, yakni SMPN 2 Cilacap. Meski demikian, proses hukum pelaku perundungan tetap berjalan.
“Supaya dia menghilangkan traumatik juga, dia dipindahkan di tempat yang lain, proses hukum tetap berjalan supaya dituntaskan,” kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Atas Kesehatan dan Pendidikan Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2023).