Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, menilai perkawinan anak merupakan praktik yang bisa mengancam masa depan anak dan mencoreng haknya. Ia menyebut perkawinan anak adalah satu bentuk tindak kekerasan pada anak yang melanggar HAM.
Bintang mengungkapkan hal tersebut dalam dialog nasional 'Launching Publikasi Rumah Kitab: Modul PATBM Berdaya untuk Pencegahan Perkawinan Anak dengan Pelibatan Remaja dan Kaum Muda'.
“Untuk menciptakan sistem perlindungan anak yang holistik guna menghapuskan perkawinan anak, dibutuhkan adanya pelibatan dari anak-anak, remaja, dan kaum muda itu sendiri. Untuk itu, saya mengapresiasi peluncuran Modul Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Berdaya untuk Pencegahan Perkawinan Anak dengan Pelibatan Anak, Remaja, dan Kaum Muda,” kata Bintang dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (11/3/2022).