Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menanggapi kasus ujaran kebencian terkait Palestina yang dilakukan seorang siswi SMA di Bengkulu Tengah berinisial MS.
Kemen PPPA menilai keputusan untuk mengeluarkan MS dari sekolah merupakan keputusan yang kurang tepat.
“Hak anak atas pendidikan merupakan hak dasar dan kesalahan yang diperbuat anak, tidak boleh sedikitpun mengurangi haknya," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangannya, Jumat (21/5/2021).