Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Sementara, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, meminta agar kasus ini dikembangkan lebih dalam oleh Polres Ngada untuk melihat apakah ada faktor perundungan pada anak karena belum punya buku dan pena.
"Kami juga berharap bahwa polisi tetap memproses hukum karena anak yang sudah meninggal mendapatkan kejelasan penyebab kematian, sehingga anak tidak mendapatkan stigma yang negatif," kata dia.
Diyah berharap, masyarakat tak menganggap remeh kasus ini, karena karena anak yang mengakhiri hidup di tingkat SD setiap tahun ada.
"Kasus seperti ini juga pernah terjadi 2023 di Kebumen. Hampir mirip, hanya saja anaknya ini meminta uang jajan, tidak ada uang. Kemudian dia menceburkan diri di sungai," ujarnya.
Bunuh diri merupakan masalah kesehatan jiwa serius yang sering diabaikan masyarakat. Jika kamu membutuhkan pertolongan atau mengenal seseorang yang membutuhkan bantuan, kamu bisa menghubungi layanan konseling pencegahan bunuh diri, di nomor telepon gawat darurat (emergency) hotline (021) 500–454 atau 119, bebas pulsa.
NGO Indonesia pencegahan bunuh diri:
Jangan Bunuh diri || telp: (021) 9696 9293 || email: janganbunuhdiri@yahoo.com
Organisasi INTO THE LIGHT || message via page FB: Into The Light Indonesia (@IntoTheLightID) || direct message via Twitter: @IntoTheLightID
Kementrian Kesehatan Indonesia || telp: (021) 500454