Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi petugas Kantor Pos memotret warga untuk data bukti penerima bantuan sosial tunai (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)
Ilustrasi petugas Kantor Pos memotret warga untuk data bukti penerima bantuan sosial tunai (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial membuka kuota 9.746.317 penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) baru pada BPJS Kesehatan. Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pengisian kuota tersebut bisa dilakukan pemerintah daerah.

Ia menjelaskan 9,7 juta kuota baru itu diberikan untuk memenuhi kuota nasional yang diberikan pemerintah sebanyak 96,8 juta. Pengisian kuota PBI JK baru dilakukan untuk perbaikan data yang belum padu dengan data Dukcapil, pekerja enam bulan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK), korban bencana, bayi baru lahir, dan migrasi dari PBI daerah.

"Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati. Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui SIKS-NG oleh pemerintah daerah,” kata Risma dalam siaran tertulisnya, Senin (27/9/2021).

1. Masyarakat bisa cek PBI JK di aplikasi CekBansos

Risma menerangkan PBI JK saat ini bisa dicek melalui aplikasi CekBansos dari Kemensos. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah mengusulkan calon PBI JK merupakan orang yang membutuhkan.

“Saya berharap pemerintah daerah segera dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap 12.633.338 data, dan segera mengusulkan calon peserta PBI JK melalui SIKS-NG”, sambungnya.

2. Data penerima bantuan bisa berubah

Tangkapan layar dtks.kemensos.go.id

Risma mengingatkan, data penerima bantuan ini bisa berubah setiap saat, sehingga memerlukan verifikasi berkala dan tertib. Untuk memastikan akurasi data, pemerintah daerah menurutnya memainkan peran penting.

Sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin, proses verifikasi dan validasi data (verval) merupakan kewenangan pemerintah daerah.

“Verval merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dilakukan secara berjenjang dimulai dari musyawarah desa/kelurahan,” kata Risma.

3. Data juga sinkronisasi penetapan PBI-JKN

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Dalam proses penetapan data, Risma memastikan telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait.

“Termasuk dalam penetapan PBI-JKN (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional), Kemensos telah terlebih dulu berkoordinasi dengan Kemenko PMK, Kemenkes, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ditjen Dukcapil, dan hasil penetapan dapat dipantau melalui cekbansos.kemensos.go.id”, kata Risma.

Editorial Team