Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pixabay.com/Stevepb
Pixabay.com/Stevepb

Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan tidak ada regulasi dari Kemensos yang mengurangi kualitas, apalagi menghambat pelayanan terhadap penyandang disabilitas.

Puluhan masa atas nama Himpunan Disabilitas Netra Indonesia mendatangi kantor Kementerian Sosial. Massa menyuarakan aspirasi tentang layanan di balai yang berada di bawah pengawasan Kemensos.

1. Permensos dibuat sebagai komitmen Kemensos

IDN Times/Galih Persiana

Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, dibuat untuk memastikan komitmen Kemensos terhadap layanan penyandang disabilitas yang berkualitas.

Penindaklanjutan berikutnya adalah penataan berbagai komponen rehabilitasi sosial. Termasuk di dalamnya Sumber Daya Manusia (SDM) pelaksananya, dan pekerja sosial yang bersentuhan langsung dengan penyandang disabilitas.

2. Amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014

IDN Times/Galih Persiana

Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Rachmat Koesnadi mengatakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mengatur dan mengamanatkan, mengenai pengelolaan layanan dasar penyandang disabilitas merupakan kewenangan daerah yang diselenggarakan melalui panti.

"Dapat kami pastikan bahwa Kemensos tetap akan melanjutkan layanan lanjut di balai seperti pendidikan, pelatihan, dan layanan lain untuk penyandang disabilitas," kata Rachmat melalui keterangan tertulis Senin (4/3). "Tidak ada ketentuan dalam Permensos Nomor 18 Tahun 2018 yang membatasi layanan terhadap mereka," tambah dia.

Rachmat menyebutkan terkait durasi layanan tidak disebutkan dalam Permensos tersebut. "Setidaknya ada tiga argumentasi mengapa waktu layanan di balai harus ditentukan batas waktunya," kata dia.

3. Hal penting soal rehabilitasi sosial

IDN Times/Humas Pemkab Kutim

Konsep rehabilitasi sosial disebutkan harus berbatas waktu. "Tidak boleh terlalu lama. Karena akan menyebabkan ketergantungan dan beban anggaran negara," kata Rachmat.

Hal lain yang juga penting adalah pembatasan waktu juga dengan pertimbangan untuk memperbanyak jumlah penyendang disabilitas. "Selama ini balai-balai milik Kemensos hanya mampu melayani sekitar 100 orang per tahun, artinya banyak disabilitas sensorik netra lainnya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menerima layanan rehabilitasi sosial," kata Rachmat.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan layanan dasar dalam panti sosial merupakan tugas pemerintah daerah provinsi.

4. Kewajiban daerah terkait rehabilitasi sosial

Istimewa/KPU Medan

Penanganan dan pelaksanaan proses rehabilitasi penyandang disabilitas adalah merupakan kerja sama pemerintah pusat dan daerah, sekaligus kerja sama lintas sektor.

Dalam Pasal 43 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas disebutkan tentang kewajiban pemda terkait sektor pendidikan, yaitu pertama pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan akomodasi yang layak.

Pada ayat (3) Penyelenggara pendidikan disebutkan yang tidak menyediakan akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas, dikenai sanksi administratif baik berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan, maupun pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.

Adanya UU Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyandang disabilitas ini menuntut sinergi kerja sama lintas sektor dan berkesinambungan.

Editorial Team