Penanganan dan pelaksanaan proses rehabilitasi penyandang disabilitas adalah merupakan kerja sama pemerintah pusat dan daerah, sekaligus kerja sama lintas sektor.
Dalam Pasal 43 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas disebutkan tentang kewajiban pemda terkait sektor pendidikan, yaitu pertama pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan akomodasi yang layak.
Pada ayat (3) Penyelenggara pendidikan disebutkan yang tidak menyediakan akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas, dikenai sanksi administratif baik berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan pendidikan, pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan, maupun pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan.
Adanya UU Nomor 8 Tahun 2018 tentang penyandang disabilitas ini menuntut sinergi kerja sama lintas sektor dan berkesinambungan.