Untuk mendukung upaya Pemerintah mengendalikan neraca perdanganan, Kementerian Pertanian berupaya mengembangkan 13 komoditas substitusi impor: gandum, tebu, sapi/daging sapi, kedelai, kapas, susu, bawang putih, kacang tanah dan pati ubi kayu. Komoditas tersebut sangat dimungkinkan untuk disubstitusi dengan komoditas yang sama atau komoditas lain yang dapat dikembangkan di Indonesia.
Untuk itu, diperkirakan akan ada kebutuhan total investasi komoditas substitusi impor sebesar Rp68,08 triliun atau Rp13,62 triliun per tahun. Investasi ini akan memberikan penciptaan total kesempatan kerja sebesar 1,87 juta orang, atau 0,37 juta orang per tahun, serta potensi penghematan devisa Rp 83,76 T selama 5 tahun. "Hal ini sangat dimungkinkan karena Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha," jelas Amran.
Untuk mendorong iklim investasi, Kementan pada 15 Mei 2018 lalu telah meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Padu Satu Kementan yang berlokasi di Lantai Dasar Gedung B Kantor Pusat Kementan. Cukup melakukan satu kali aplikasi, pelaku usaha bisa melakukan beragam proses yang melibatkan lintas kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah.
"Layanan Padu Satu mengedepankan prinsip trust, sehingga pelaku usaha tidak dituntut beragam persyaratan yang memberatkan untuk memulai usaha. Tentu dengan pola pengawasan yang lebih intensif," jelas Amran. "Saat ini, investasi pertanian yang mencapai Rp45 triliun di 2017, atau naik 14 persen per tahun sejak 2013," sambungnya.