Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengambil langkah strategis untuk mengoptimalisasi tata kelola pupuk bersubsidi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 terkait tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk subsidi di sektor pertanian.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk membantu petani di tengah kenaikan harga pangan dan energi global yang disebabkan oleh terganggunya rantai pasok barang dan jasa akibat situasi geopolitik dunia.
"Saat ini kita sedang memulihkan kondisi dari pandemik COVID-19 dan juga dibebani dengan disrupsi pasokan rantai global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa," tutur Ali dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jumat, (15/72022).