Jakarta, IDN Times – Kementerian Agama baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020 pada tanggal 3 Februari 2020 lalu. Keputusan tersebut berisi tentang Pencabutan atas KMA no 229 tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar, menyatakan bahwa pencabutan moratorium tersebut dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertindak sebagai PPIU. Kebijakan tersebut juga dilandasi dengan membaiknya sistem pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan umrah.
"Pencabutan moratorium ini akan memberikan ruang berkembangnya dunia usaha bisnis syari'ah sehingga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," kata Nizar, seperti dikutip dari keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (13/2).