Jakarta, IDN Times - Kementerian BUMN resmi menonaktifkan Sofyan Basir dari posisinya sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero). Konfirmasi itu diperoleh dari Sekretaris Kementerian BUMN, Imam Apriyanto Putro.
"Saya sudah dapat informasi bahwa Dewan Komisaris PLN sudah menonaktifkan yang bersangkutan (Sofyan Basir). Kami tinggal menunggu surat resmi dari Dewan Komisaris hari ini (Kamis)," ujar Imam seperti dikuti dari Antara, Kamis (25/4).
Sofyan dinonaktifkan dari posisinya sebagai dirut setelah diumumkan menjadi tersangka korupsi PLTU Riau-1 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (23/4).
Namun, ketika diumumkan sebagai tersangka, posisi Sofyan sedang tidak berada di Indonesia. Mantan Dirut BRI itu sedang melakukan kunjungan kerja ke Prancis. Lalu, apa pertimbangan Kementerian BUMN menonaktifkan Sofyan?