Jakarta, IDN Times - Kementerian HAM (Kemen HAM) memberikan 10 poin masukan terhadap revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Senin (22/9/2025). Kementerian HAM yang diwakili Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengatakan, ada 10 isu yang mereka identifikasi sebagai isu yang krusial.
"Sedikitnya, ada 10 isu yang kami identifikasi sebagai isu yang krusial terkait hak asasi manusia dalam RUU KUHAP," kata dia.
Dalam paparannya, Mugiyanto mengatakan, RUU KUHAP dinilai masih lemah. Dia pun merekomendasikan aturan jelas soal penangkapan, pra peradilan, alasan dan evaluasi penahanan, pemisahan tempat tahanan, kompensasi, otoritas hakim, bantuan hukum, larangan bukti penyiksaan, hingga izin penyadapan terbatas.