Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengungkapkan, telah menerima 504 permohonan merek kolektif. Permohonan itu berasal dari 12 koperasi.
"Sebagai bentuk nyata antusiasme terhadap pelindungan keintelektual, dengan bangga kami laporkan bahwa hingga saat ini telah diterima 504 permohonan merek kolektif yang berasal dari 12 koperasi," ujar Razilu dalam pembukaan seminar nasional pelindungan merek kolektif untuk Koperasi Merah Putih di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).
"Dari jumlah tersebut sebanyak 319 merek kolektif telah resmi terdaftar dan dimiliki oleh 8 koperasi. Sisanya, kita menunggu direktur merek dengan timnya untuk menyelesaikan segera," lanjutnya.