Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251014-WA0090.jpg
Seminar Nasional Perlindungan Merek Kolektif (dok.Humas Kemenkum)

Intinya sih...

  • Lima Koperasi Merah Putih sudah daftarkan permohonan merek

  • Batik jadi produk paling banyak didaftarkan

  • Pendaftaran kekayaan inteletual penting untuk peningkatan nilai produk Koperasi Merah Putih

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengungkapkan, telah menerima 504 permohonan merek kolektif. Permohonan itu berasal dari 12 koperasi.

"Sebagai bentuk nyata antusiasme terhadap pelindungan keintelektual, dengan bangga kami laporkan bahwa hingga saat ini telah diterima 504 permohonan merek kolektif yang berasal dari 12 koperasi," ujar Razilu dalam pembukaan seminar nasional pelindungan merek kolektif untuk Koperasi Merah Putih di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

"Dari jumlah tersebut sebanyak 319 merek kolektif telah resmi terdaftar dan dimiliki oleh 8 koperasi. Sisanya, kita menunggu direktur merek dengan timnya untuk menyelesaikan segera," lanjutnya.

1. Lima Koperasi Merah Putih sudah daftarkan permohonan merek

Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu (dok.Humas Kemenkum)

Selain itu, Koperasi Merah Putih juga telah mengajukan permohonan. Sejauh ini, sudah ada lima permohonan merek yang diajukan Koperasi Merah Putih.

"Jadi Koperasi Merah Putih yang baru saja di deklarasikan oleh Bapak Presiden itu telah terdaftar 5 permohonan merek. Baru saja terdaftar, yang terdiri dari 3 merek kolektif dari Aceh," ujarnya.

2. Batik dan tenun produk yang paling banyak didaftarkan

Dirjen KI Razilu (dok. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektuall)

Razilu mengungkapkan, produk yang paling banyak didaftarkan adalah batik dan kain tenun. Lalu, ada juga produk lain seperti biji kopi dan olahan ikan.

"Ragam produk ini menunjukkan semakin luasnya kesadaran masyarakat dalam melindungi hasil karya dan potensi ekonominya melalui pendaftaran kekayaan intelektual," ujarnya,

3. Pendaftaran kekayaan inteletual penting

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (dok.Humas Kementerian Hukum)

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya pelindungan dan peningkatan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Merek Kolektif. Merek kolektif sendiri merupakan merek yang digunakan bersama oleh beberapa pihak baik perorangan ataupun badan hukum pada barang atau jasa dengan ciri, sifat, dan mutu yang sama untuk membedakannya dari produk sejenis lainnya.

“Pelindungan dan peningkatkan nilai produk Koperasi Merah Putih melalui pendaftaran KI adalah sebuah keniscayaan. Ini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban kita bersama untuk memastikan produk lokal menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ujar Supratman.

Editorial Team