Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) (IDN Times/Misrohatun)
Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) (IDN Times/Misrohatun)

Intinya sih...

  • Kolaborasi Kemkomdigi dan Kemendes PDT untuk percepatan konektivitas

  • Pemerataan akses informasi sebagai hak dasar masyarakat

  • Internet sebagai penopang kemajuan dan potensi ekonomi desa.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengungkapkan, sekitar 60 juta warga Indonesia masih belum memiliki akses internet. Pemerintah kini mempercepat upaya pemerataan konektivitas digital hingga ke pelosok desa melalui kerja sama lintas kementerian, sehingga warga di pedesaan juga bisa menikmati manfaat transformasi digital sebagaimana masyarakat di wilayah perkotaan.

"Transformasi digital harus bisa dirasakan di tingkat terkecil hingga ke desa-desa,” ujar Meutya, dalam keterangan dikutip Jumat (24/10/2025).

1. Kolaborasi Kemkomdigi dan Kemendes PDT untuk percepatan konektivitas

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (IDN Times/Misrohatun)

Kerja sama ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT).

Melalui sinergi ini, pemerintah akan memetakan kebutuhan infrastruktur digital di desa-desa secara lebih akurat agar pembangunan bisa lebih tepat sasaran.

“Dengan MoU ini, Kemkomdigi dan Kemendes PDT akan mencocokkan data desa yang belum terkoneksi untuk menentukan mana yang akan kita prioritaskan untuk dibangun koneksinya di tahun 2026,” jelas Meutya.


2. Pemerataan akses informasi sebagai hak dasar masyarakat

Menkomdigi Meutya Hafid menghadiri Kick Off Cek Kesehatan Gratis (CKG) Sekolah SMPK Penabur Gading Serpong Tangerang, Banten pada Senin (4/8/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Meutya menegaskan, akses terhadap informasi merupakan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Oleh karena itu, pemerintah menargetkan percepatan konektivitas sebagai upaya pemerataan hak digital seluruh warga negara.

“Sekitar 60 juta jiwa belum terkoneksi dengan internet sehingga kita perlu melakukan percepatan, karena akses terhadap informasi merupakan hak asasi manusia sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.


3. Internet sebagai penopang kemajuan dan potensi ekonomi desa

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menilai ketersediaan jaringan internet menjadi faktor penting bagi kemajuan desa.

"Salah satu yang sangat menentukan maju atau tidaknya suatu desa itu adalah masalah internet dan sinyal," tutur Yandri.

Menurutnya, banyak potensi ekonomi desa yang bisa berkembang pesat dengan dukungan konektivitas digital.
Ia mencontohkan Desa Kertasana di Pandeglang, yang berhasil mengekspor ikan mas koki ke luar negeri berkat pemasaran digital.

“Kami akan menyusun prioritas desa mana yang harus diintervensi lebih dulu, lebih cepat, lebih tepat,” ujar Yandri.


Editorial Team