Kebijakan RED II disertai delegated act berisi kriteria Low Indirect Land Use Change (ILUC) Risk. Berdasarkan ILUC Risk tersebut, kelapa sawit dikategorikan sebagai tanaman minyak nabati yang berisiko terhadap kerusakan lahan dan deforestasi sehingga dilarang masuk ke Uni Eropa.
"Bahasanya kan mereka tidak lagi mendiskriminasi biofuel berbasis CPO lebih awal di 2021, jadi semuanya sama (sawit dan minyak nabati lainnya), akan dikurangi pada 2030, jadi ini yang akan kita dalami apakah keputusan itu ada unsur diskriminasi," tegasnya.
Menurut Komisi Eropa yang dikutip oleh kantor berita Antara, 45 persen ekspansi dari produk kelapa sawit sejak 2008 lalu telah menyebabkan kerusakan hutan, lahan basah atau lahan gambut, dan efek gas rumah kaca.
Padahal, Komisi Eropa menetapkan batas 10 persen sebagai batas antara bahan baku yang kurang berbahaya dan lebih berbahaya. Persentase sawit jauh lebih tinggi dibandingkan produk kedelai dan bunga matahari dan rapeseed.