Kementerian PUPR Hibahkan Mesin Sampah RDF ke Pemkot Depok

Depok, IDN Times – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan memberikan hibah pengelolaan sampah menggunakan mesin Refuse Derived Fuel (RDF) di TPA Cipayung, Depok.
Hal tersebut direspons positif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok setelah menunggu ketidakpastian operasional Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo, Bogor.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, mengatakan, pengelolaan sampah masih dilakukan di TPA Cipayung. Apabila tidak mengalami kendala, tahun depan Pemkot Depok akan melakukan pengelolaan sampah menggunakan RDF di TPA tersebut.
“Pembangunan hanggarnya tahun ini, mudah-mudahan Desember selesai,” ujar Idris, Kamis (2/5/2024).
1. Kelurahan di Kota Depok wajib melakukan pemilihan sampah
Hibah dari Kementerian PUPR berupa pengolahan sampah dengan sistem mesin RDF itu untuk mencegah kelebihan kapasitas TPA Cipayung seperti yang terjadi saat ini.
"Kalau hanggarnya Desember selesai sehingga Januari sudah mulai beroperasi mesinnya,” tutur Idris.
Pemberian hibah itu tidak serta merta dapat langsung digunakan Pemkot Depok. Terdapat syarat yang harus dipenuhi Pemkot Depok dalam menangani sampah, yaitu setiap kelurahan dapat melakukan pemilahan sampah.
“Mesin ini bisa beroperasi kalau ada komitmen Wali Kota, warganya minimal 50 persen Kelurahan di Depok mau memilah sampah, itu yang berat,” ucap Idris.