Jakarta, IDN Times - Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha membenarkan warga Indonesia Reynhard Tambos Maruli Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup pada Senin waktu setempat (6/1) atas kasus pemerkosaan. Dikutip dari stasiun berita BBC edisi kemarin, pemuda berusia 36 tahun itu terbukti bersalah karena telah melakukan penyerangan seksual terhadap 48 korbannya.
Proses persidangan diketahui telah berjalan sejak tahun 2017 lalu. Oleh sebab itu, KBRI London sejak awal telah ikut memberikan bantuan hukum.
"Perlindungan hukum yang diberikan oleh KBRI London dalam bentuk memastikan RS (Reynhard Sinaga) mendapatkan pengacara dan mendampingi selama rangkaian pemeriksaan," ujar Judha melalui keterangan tertulis pada Senin malam kemarin.
Pihak KBRI, katanya lagi, juga sudah memberikan perlindungan non litigasi dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama Reynhard ditahan di penjara.
"Kami juga memfasilitasi pertemuan dan berkomunikasi dengan keluarga RS (Reynhard) dan pengacara," tutur dia lagi.
Lalu, bagaimana proses persidangan berjalan dan didampingi oleh pihak KBRI? Apa pernyataan yang disampaikan oleh Reynhard selama proses persidangan berjalan?