Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan menemukan enam perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Taiwan tidak mematuhi protokol kesehatan. Akibatnya sebanyak total 85 TKI dinyatakan positif COVID-19 ketika tiba di Taiwan. Padahal, sebelum berangkat mereka dinyatakan negatif COVID-19.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan Eva Trisiana mengatakan perusahaan hanya meminta kepada calon TKI untuk melakukan rapid test. Hal itu jelas bertentangan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan nomor 294 tahun 2020 yang meminta agar semua calon TKI menjalani tes usap. Hasil rapid test antibodi terbukti kerap menunjukkan false negative.
"P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) juga tidak memisahkan PMI yang sudah menjalani tes PCR dengan yang belum. Jangan dicampur lagi, karena itu kan bisa terkontaminsasi lagi," ungkap Eva ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Sabtu (19/12/2020).
Selain itu, ditemukan pula calon TKI melakukan tes usap di fasilitas kesehatan yang bukan masuk ke dalam daftar rekomendasi Kementerian Kesehatan. "Jadi, memang ada kekeliruan di pihak P3MI," tutur dia.
Eva menjelaskan sudah ada tindakan yang diambil terhadap enam perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut. Namun, tindakan tersebut sebatas melayangkan surat peringatan.
Di sisi lain, Pemerintah Taiwan secara terbuka mengatakan ke publik bahwa mereka meragukan kualitas tes usap di Indonesia. Mereka pun juga khawatir terhadap perkembangan pandemik COVID-19 di tanah air yang tidak semakin terkendali.
Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk memulihkan rasa percaya Taiwan dan membuka pintunya bagi TKI?