Jakarta, IDN Times -- Pekerja/buruh maupun pengusaha tak cukup hanya memahami regulasi dan praktik hubungan industrial di lapangan, tapi juga memiliki kemampuan men-deliver atau menyampaikan pemahaman praktik hubungan industrial yang baik di tempat kerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor berpendapat untuk mendapat kemampuan tersebut sangat diperlukan keahlian dan kemampuan berkomunikasi dengan baik kepada pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh serta pengusaha dan organisasi pengusaha di antara mereka dan di internal mereka.