Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada para perusahaan agar melaksanakan kebijakan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja.
Tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan antara lain perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikannya dalam program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
“Kita juga mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dan menghadapi Covid-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha,” tutur Menaker Ida.
