Jakarta, IDN Times - Kondisi psikologis dan kesehatan mental pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat ke negara penempatan menjadi perhatian serius Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Direktur Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker, Eva Trisiana, mengatakan bahwa hal tersebut sesuai amanah Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sebagai salah satu dokumen bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
“Salah satu pengaturan lebih teknis penempatan dan perlindungan pekerja migran adalah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia,” ujar Eva dalam seminar bertajuk “Intervensi Psikologis untuk CPMI” di Jakarta, Selasa (23/3/2021).