Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap mengatakan bahwa keberadaan dan kebutuhan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia saat ini sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
Chairul juga memastikan pemerintah tetap melakukan pengendalian terhadap penggunaan TKA di Indonesia. Salah satu bentuk pengendaliannya ialah penggunaan TKA tetap mengacu pada jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA, serta kewajiban lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (18/5/2021).