Fauziah mengungkapkan, Kemnaker telah melakukan berbagai upaya masifikasi pemagangan, di antaranya Deklarasi Pemagangan Nasional Menuju Indonesia Kompeten oleh Presiden RI pada 23 Desember 2016, di Kawasan Industri KIIC, Karawang, Jawa Barat. Setelah itu, dilanjutkan acara Penyerahan Sertifikat Kompetensi Peserta Pemagangan pada 27 Desember 2017 oleh Presiden RI di BBPLK Bekasi, Jawa Barat.
Langkah masifikasi Kemnaker lainnya ialah mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran (APBD) dalam meningkatkan penyelenggaraan program pemagangan; mengoptimalkan peran dan fungsi Disnaker provinsi/kabupaten/kota dalam pembinaan dan pengawasan Program Pemagangan; serta meningkatkan pelaksanaan sosialisasi program pemagangan kepada perusahaan-perusahaan.
"Terakhir, pemberian Super Deduction Tax sebesar paling tinggi 200 persen kepada perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan mandiri melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019," kata Fauziah.
Fauziah mengatakan bahwa pada hakikatnya pemagangan merupakan proses mendapatkan keterampilan atau kompetensi di tempat kerja dengan didampingi pelatih dan memiliki program yang jelas. Ia mengatakan, dalam merencanakan penyelenggaraan pemagangan, langkah awalnya adalah dengan melakukan pemetaan kebutuhan pemagangan dan sertifikasi di setiap perusahan di masing-masing provinsi.
"Sehingga di samping akan diperoleh data potensi setiap daerah dalam penyelenggaraan pemagangan dan sertifikasi, juga data ketersediaan perangkat pemagangan dan sertifikasi. Misalnya program, mentor pemagangan, jumlah asesor dan jenis kompetensinya, LSP, dan perangkat pendukung lainnya, " kata Fauziah. Biro Humas Kemnaker. CSC