Jakarta, IDN Times - Tertangkapnya eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dalam operasi senyap komisi antirasuah pada (8/1) membuat publik terkejut. Betapa tidak, proses pemilu yang banyak menghadapi tantangan pada 2019 lalu dan bahkan menyebabkan ratusan petugas KPPS wafat justru harus dibayar dengan peristiwa seorang penyelenggara pesta demokrasi justru terima suap. Berdasarkan keterangan penyidik KPK, suap untuk perkara Wahyu terkait penggantian antar waktu (PAW) bagi anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan.
Partai berlambang banteng dengan moncong putih itu hendak mengganti Riezky Aprilia dengan Harun Masiku. Riezky merupakan pilihan berdasarkan rapat pleno KPU untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019 lalu.
Riezky dipilih karena merupakan caleg dengan urutan suara paling banyak kedua setelah Nazarudin dengan perolehan ketika pemilu legislatif 17 April 2019 44.402. Sedangkan, Harun yang didukung oleh pejabat struktur DPP PDI Perjuangan memperoleh hanya 5.878. Perbedaan selisih suaranya sangat jauh.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menjelaskan Wahyu meminta suap senilai Rp900 juta sebagai biaya operasional untuk mengganti nama Riezky ke Harun. Sebanyak Rp400 juta sudah ia terima. Duit suap itu salah satunya bersumber dari Harun, caleg dari Sumatera Selatan.
Kini yang jadi pertanyaan, memang berapa sih gaji seorang anggota KPU hingga masih tergiur terhadap tawaran suap dari caleg peserta pemilu?