(Presiden Jokowi meninjau posko pengungsian di Desa Tulehu, Maluku Tengah, Selasa, 29 Oktober 2019)/Dok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan
Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja hingga 100 persen. Kenaikan iuran berlaku mulai 1 Januari 2020.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," tulis Perpres tersebut, Selasa (29/10).
Dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 menetapkan penyesuaian iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional seperti rekomendasi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, pada rapat bersama Komisi IX DPR RI Agustus lalu.
Pada Pasal 34 Perpres 75 Tahun 2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III, naik Rp16.500, dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu setiap peserta per bulan.
Sementara, iuran kelas Mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II, naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu setiap peserta per bulan. Untuk iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I juga melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu setiap peserta per bulan.