Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Jasriadi, pria yang dikabarkan sebagai Bos Saracen, dengan hukuman 10 bulan penjara. Saracen selama ini disebut-sebut sebagai grup penebar hoax dan ujaran kebencian.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Riska dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (6/4) kemarin.
Putusan ini cukup mengejutkan. Sebab vonisnya dinilai terlalu ringan. Padahal hoax atau ujaran kebencian yang diduga dilakukan Saracen disebut bisa mengancam keutuhan bangsa.
Lalu apa alasan hakim memberikan vonis ringan kepada Jasriadi?