Ilustrasi pelantikan kepala daerah di Provinsi Sumut
Melengkapi penjelasan Soni Sumarsono, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Pendiri Institut Otonomi Daerah (i-Otda) Djohermansyah Djohan menjelaskan perbedaan teoritik antara kepala daerah yang ditunjuk (appointed), dan mereka yang dipilih melalui pemilihan umum (elected executive).
"Penjabat yang ditunjuk di antaranya dicirikan dengan legitimasi rendah, relasi dengan rakyat lemah karena bukan pilihan rakyat, menjalankan kewenangan relatif terbatas, karier berbasis pada meritokrasi/prestasi, memiliki pengetahuan daerah, dan masa jabatan yang terbatas, hingga rawan intervensi kekuasaan," kata Djohan.
"Sementara itu, mereka yang dipilih langsung lewat jalur pemilihan umum (elected) dicirikan dengan legitimasi tinggi, relasi dengan rakyat kuat, menjalankan kewenangan penuh, berkarier berbasis popularitas dan akseptabilitas, masa jabatan lama, dan 'orang' daerah menguasai penuh lokalitas," sambungnya.
Sebagai informasi, webinar MIPI ini menghadirkan tiga narasumber yakni Mantan Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono, Guru Besar IPDN/Pendiri Institut Otonomi Daerah (i-Otda) Djohermansyah Djohan, dan Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro.