Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menggunakan aplikasi Sistem Rekapitulasi Secara Elektronik (Sirekap) pada Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, Sirekap masih terkendala infrastrukur internet di beberapa daerah. Internet jadi faktor utama agar bisa memastikan keefektifan proses hasil rekap di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa harus berpindah tempat.
“Karena kalau ini kemudian berpindah akan berdampak akan punya potensi adanya manipulasi. Apalagi di PKPU pasal 52 B, maksimal 24 jam,” kata Abhan saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI yang disiarkan secara virtual, Kamis (12/10/2020).