Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi (dok. Humas Bapanas)

Jakarta, IDN Times – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa bantuan pangan berupa beras yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat miskin bukan bentuk politisasi jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Arief menyebut, bantuan pangan adalah amanat yang telah diatur dalam undang-undang untuk menyejahterakan rakyat.

Sebelumnya, ramai mengenai isu bahwa bantuan pangan beras dipolitisasi oleh berbagai pihak yang punya kepentingan terkait Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari tersebut.

“Karena isu terakhir adalah bantuan pangan dibilangnya politik. Saya mau sampaikan, ini sudah dilakukan lama,” kata Arief dalam diskusi bertajuk Blak-blakan soal Food Estate yang digelar Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) pada Rabu (7/2/2024). 

1. Bantuan pangan merupakan amanah yang harus dijalankan pemerintah kepada rakyat

Bantuan sosial (bansos) beras. (dok. Bulog)

Arief menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan disebutkan bahwa bantuan pangan merupakan amanah yang harus dijalankan pemerintah kepada rakyat. Namun hal tersebut baru bisa diimplementasikan pada 2021 setelah terbentuknya Bapanas. 

Kewenangan Bapanas sendiri, diakui Arief, memang saling bersinggungan dengan kementerian dan lembaga lain. Misalnya saja dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN.

“Jadi, bantuan pangan dan lain-lain sudah di Badan Pangan karena bunyinya Undang-Undang dan Perpresnya demikian. Jadi bukan karena pemilu, bukan,” tegasnya.

2. Bantuan pangan beras pemerintah dibagikan tepat pada hari libur nasional

Editorial Team

Tonton lebih seru di