Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono setelah rapat kerja di Komisi I DPR, Jakarta, Kamis (2/2/2023). (IDN Times/Melani Putri)

Jakarta, IDN Times - Mabes TNI menyerahkan dua personel Badan SAR Nasional yang ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengadaan barang untuk diproses hukum. Dua personel Basarnas yang terseret adalah Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai digelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

"Pokoknya Panglima TNI selalu tegas. Semua pelanggaran hukum ya dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ungkap Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda, Julius Widjojono kepada IDN Times melalui telepon pada Rabu (26/7/2023). 

Selain Henri dan Afri, komisi antirasuah juga menetapkan status tersangka untuk tiga orang lainnya. Mereka adalah MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), dan RA (Direktur Utama PT KAU). 

Namun, Henri dan Afri tidak ikut ditahan di rutan KPK. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan penahanan perwira tinggi TNI AU itu akan dikoordinasikan dengan pihak TNI. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di