Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
Pada Pasal 30 UU No. 18 Tahun 2017, yang dibuat anggota DPR RI berbunyi:
(1) Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebankan biaya penempatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penempatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
"Kemudian atas perintah pasal 30 ini kami menerbitkan peraturan kepala badan 09 tahun 2020," ungkap Kepala BP2MI Benny Rhamdani.
Lalu, terkait perintah pasal 30 ayat 1 itu menuai kritik poin, yaitu tidak dijelaskan seperti apa Pekerja Migran Indonesia yang dimaksud, baik jenis jabatan dan sektor pekerjaannya. Kemudian tidak adanya keterangan tentang PMI dengan negara tujuan penempatannya.
"Ketika di pasal penjelasan disebutkan Pekerja Migran Indonesia atau penjelasannya menyatakan cukup jelas maka kami memaknainya perintah tersebut adalah kepada seluruh pekerja migran Indonesia tanpa mengenal sektor dan tanpa mengenal negara tujuan penempatan," tambahnya.