Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) harus dilindungi dari tindak kejahatan perdagangan manusia, kerja paksa serta pelanggaran perlakuan kekerasan. Hal itu disampaikan Benny dalam konferensi pers virtual bersama para Pimpinan Redaksi media nasional di kantor BP2MI pada Jumat (15/5).
Menurut Benny, PMI tak sepatutnya mendapat perlakuan buruk ketika bekerja di luar negeri. Apalagi mereka sudah berkontribusi memberikan devisa bagi negara.
”Pekerja Migran adalah warga negara Very Very Important Person (VVIP). PMI harus dilindungi dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, kekerasan dan perlakuan lain yang melanggar,” kata Benny.
Lalu, bagaimana cara negara memberikan perlindungan bagi PMI yang bekerja di luar negeri?