Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan pilkada dipilih DPRD masih konstitusional. (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno memandang, gagasan pilkada tidak langsung tidak melanggar konstitusi. Karena klausul keterwakilan diatur dalam sila keempat Pancasila.
Kendati, ia mengatakan, andaipun gagasan pilkada tidak langsung dinilai inkonstitusional, maka bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Masih konstitusional. Andaikata pun misalkan saja kemudian ada perubahan terhadap undang-undang pelaksanaan Pemilu atau Pilkada, tentu bagi mereka yang merasa hal ini tidak konstitusional, ada jalurnya untuk membawa ini ke Mahkamah Konstitusi," kata Eddy, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/12/2025).
Eddy mengatakan, gagasan pilkada tidak langsung patut dipertimbangkan, menyusul tingginya praktik politik uang, politik dinasti, polik identitas yang menjadi persoalan sistemik dalam pilkada langsung. Ia pun mengakui, wacana ini akan menimbulkan gelombang penolakan serius karena kedaulatan rakyat dirampas.
Kendati, Eddy mengatakan, persoalan sistemik tersebut membawa dampak negatif terhadap pendidikan politik, karena rakyat disuguhi amplop dan/atau sembako untuk memilih calon kepala daerahnya.
"Kita ingin melihat bagaimana jika model itu kita kembalikan kepada model keterwakilan melalui DPRD, agar ekses-ekses tersebut bisa kemudian kita kurangi," kata Waketum PAN itu.