Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Rumah Tahanan KPK, Achmad Fauzi terbukti melanggar etik berupa penerimaan pungli. (IDN Times/Aryodamar)
Kepala Rumah Tahanan KPK, Achmad Fauzi terbukti melanggar etik berupa penerimaan pungli. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi, terbukti melanggar etik berupa penerimaan pungutan liar. Ia disanksi minta maaf.

"Menyatakan terperiksa Achmad Fauzi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksana tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf B Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 dan tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean saat membacakan putusan di Gedung ACLC KPK, Rabu (27/3/2024).

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa permintaan maaf secara terbuka langsung," imbuhnya.

Tidak ada hal meringankan yang bisa dipertimbangkan Dewas KPK dalam merumuskan putusan. Namun, ada sejumlah hal memberatkan yang dipertimbangkan Dewas.

Achmad Fauzi dinilai membuat kepercayaan publik pada KPK merosot dan tak mendukung pemerintah memberantas korupsi. Selain itu, Achmad Fauzi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Rutan KPK.

"Terperiksa tidak merasa menyesal dan berpendapat apa yang terjadi di Rutan KPK merupakan kebodohannya selama menjabat sebagai Karutan KPK," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho.

Editorial Team

EditorAryodamar